Apa Pengertian Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif ?

 

Gambar : Pengadilan Agama Gunung Sugih

Dalam dunia praktek hukum terdapat istilah kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Istilah tersebut penting untuk kita pahami terutama bagi kalian yang ingin jadi seorang praktisi hukum. Jika tidak, siap-siap perkaranya tidak diterima (niet ontvankelijke verlklaard) atau NO.

Kalau dalam hukum perdata, sebelum kita mengajukan gugatan (contentiosa) atau permohonan (voluntair) ke pengadilan, perlu dipahami terlebih dulu materi/duduk persoalan atau permintaan yang kita ajukan.

Setelah dipahami materi duduk persoalannya, barulah kita tentukan langkahnya ke pengadilan mana yang berwenang mengadili.

Kompetensi absolut merupakan kewenangan pengadilan untuk mengadili dalam hal jenis perkara, sedangkan kompetensi relatif itu kewenangan pengadilan dalam hal wilayah untuk mengadili.

Contoh kompetensi absolut dalam Pengadilan Agama antara lain : Perkawinan, Waris, Wakaf, Wasiat, Hibah, Infaq, Sedekah, Zakat dan Ekonomi Syariah (vide : Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama).

Sedangkan contoh kompetensi relatifnya disesuaikan dengan pihak yang berperkara. Semisal dalam perkaran perceraian, maka Pengadilan agama di wilayah hukum domisili istri (baik sebagai penggugat maupun tergugat) yang berwenang untuk mengadili.

Istilah tersebut tidak hanya berlaku dalam hukum perdata saja, melainkan juga berlaku di luar dari lingkup hukum perdata.

Hal ini merupakan suatu pembagian kewenangan atau tugas diantara badan-badan peradilan yang ada di Indonesia. Hakim dalam mengadili juga tidak semua menguasai jenis perkara, melainkan hanya disiplin keilmuan tertentu saja sesuai dengan bidang dan penempatannya.

Dengan adanya istilah kompetesi absolut dan kompetensi relatif ini guna mempermudah dan mengelompokkan akses pencari dan pemberi keadilan sesuai dengan porsi dan proporsinya yang diatur dalam undang-undang.


Penegak Hukum

Merdeka dalam berkesimpulan, merdeka dalam bereaksi dan merdeka dalam berkreasi. Disinilah aku merasakannya !

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama